Tuesday, August 3, 2010

Memilih Pasangan Idaman



Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’”

(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)


Salah satunya disarankan menikah bererti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insyaAllah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.


Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebahagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti berpacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya.


Sebahagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fizikal semata. Mereka berlumba-luma mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana keadaan agamanya. Sebahagian lagi menikah untuk mengumpul kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.


Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan seorang suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:


1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, kriteria minima harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.”

(QS. Al Hujurat: 13)


Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,


“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, kerana paras rupanya dan kerana agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.”

(HR. Bukhari-Muslim)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian redhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

(HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)


Jika demikian, maka ilmu agama adalah perkara penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.


Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Kerana salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.”

(HR. Bukhari-Muslim)


2. Al Kafa’ah (Sekufu)

Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut majoriti ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175).


Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial.


Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.”

(QS. An Nur: 26)


Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,

“Wanita biasanya dinikahi kerana empat hal: karena hartanya, karena kedu dukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.”

(HR. Bukhari-Muslim)


Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kerukunan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita berkedudukan dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika hal seperti ini terjadi pada sah

abat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi kita?


3. Menyenangkan jika dipandang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fizikal sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras rupa yang cantik atau tampan, juga keadaan fizikal yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor tunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketenteraman dalam hati. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.”

(QS. Ar Ruum: 21)


Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,

“Jika memandangnya, membuat suami senang.”

(HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)


Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fizikal. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengkhabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.”

(HR. Muslim)


4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang soleh yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,


“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.”

(HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)


Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi (ketidakmampuan) yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)





KRITERIA KHUSUS UNTUK MEMILIH SUAMI

Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”

(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).


Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:


“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.”

(HR. Bukhari-Muslim)


Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomenkan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.


Namun keperluan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya (dalam hal makan dan minum) dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.”

(HR. Bukhari).


Selain itu, bukan juga bererti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rezeki.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

(QS. An Nur: 32)




KRITERIA KHUSUS UNTUK MEMILIH ISTERI

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:


1. Bersedia taat kepada suami

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

(QS. An Nisa: 34)


Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”

(HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)


Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.



2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya

Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’”

(QS. Al Ahzab: 59)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”

(HR. Muslim)


Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.


Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.



3. Gadis lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan keperluan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih menerima jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.”

(HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)


Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga memerlukan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)



4. Nasab-nya baik

Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.


Alasan pertama, keluarga memiliki peranan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.


Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.”

(HR. Bukhari)


Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.


Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini. Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk menyelidik nasab dari calon pasangan.


Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menginjak ke tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)”

(HR. Bukhari)


Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.



Maraji’:

  • Al Wajiz Fil Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz Bab An Nikah, Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi, Cetakan ke-3 tahun 2001M, Dar Ibnu Rajab, Mesir
  • Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, terjemahan dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif ilal Ya, Usamah Bin Kamal bin Abdir Razzaq, Cetakan ke-7 tahun 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
  • Bekal-Bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah, terjemahan dari kitab Al Insyirah Fi Adabin Nikah, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Cetakan ke-4 tahun 2002, Pustaka At Tibyan, Solo
  • Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi fid Diin, Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As Sa’di, Cetakan pertama tahun 1421H, Darul Wathan, Riyadh
  • Az Zawaj (e-book), Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin, http://attasmeem.com
  • Artikel “Status Anak Zina“, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc., http://ustadzkholid.com/fiqih/status-anak-zina/



Penulis: Yulian Purnama
Muroja’ah: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
Artikel www.muslim.or.id



5 comments:

Mardihah said...

salam, tuan bila lagi nak menikah? entry banyak pasal bab nikah kawen jek ni. jemput kami berdua ya. nnti jgn lupa beli novel ke2 saya.

..~..WaN PeNaNG..~.. said...

salam puan,

entry lebih kepada info ilmiah bersama sahaja. yg pasti sebelum melangkah ke alam tu segala persiapan perlu disediakan semampu mgkn zahiriah dan batiniah. at least dgn apa yg dilampirkan pastinya ianya lebih memberi manfaat kepada diri penulis utk dijadikan panduan.

insyaAllah, sekiranya sampai masa tu nanti pasti akan diusahakan dlm jemputan kepada sahabat2 dan kenalan2. minta tolong doakan utk diri penulis ini dimudahkan segalanya.

Althafunnisa said...

Semoga dapat dimanfaatkan bersama-sama.
Semoga diberi kemudahan dalam segala urusan
Rabbi Yassir wala tu'assir

lillah أم هريرة said...

Besar hikmahnya sebuah perkahwinan.

Suami isteri saling melengkapi antara satu sama lain.

Saling menguatkan perjuangan masing-masing.

Kefahaman terhadap tanggungjawab sebagai seorang suami atau seorang isteri adalah suatu perkara yang sangat penting sebelum seseorang tu masuk ke alam perkahwinan. Hari ni ramai yang menuntut hak diri sedangkan hak pasangannya tidak ditunaikan kerana jahil.

ada orang kata 'kahwin lambat sebab cerewet memilih'. Bagi saya tak salah cerewet dalam bab memilih ni kerana ISO yang diletakkan tu bukanlah cerewet kerana keduniaan tetapi cerewet kerana akhirat. Hak yang perlu diberikan kepada anak-anak sebelum anak-anak lahir iaitu untuk memberikan ibu bapa yang baik..

apapun syukran atas entri ni.. :)

..~..WaN PeNaNG..~.. said...

Althafunnisa...
InsyaAllah begitulah hendaknya diharap apa jua yg kita perlakukan dalam apa jua sebarang urusan smoga ianya dipermudahkan Allah buat kita.



lillah أمي هريرة..
benar apa yg diperkatakan. tp dlm aspek pemilihan pasangan pastinya setiap org inginkan yg terbaik. tp dlm msa yg sama kt kna ingat bahawa stiap org pasti ada kelebihan dan kekurangan diri. jadi sama2 kna mainkan peranan dalam membaiki kelemahan diri pasangan dlm konteks give & take.

yg pasti juga masing2 jelas dgn matlamat perkahwinan yakni utk cari keredhaan Allah dunia & akhirat. jd aspek2 lain sekiranya berlaku apa jua pancaroba pastinya dpt sama2 fokuskan kembali matlamat apa yg dicari sbelum ini. bkn sekadar apb melihat teman dan sahabat dah melangkah alam pernikahan, kt pun turut sama nak juga tetapi dlm masa yg sama kesediaan diri blum untuk tempuh alam tu terutama bg yg lelaki krn amanahnya dan tanggugjwbnya amat tinggi. letakkan Allah & Rasul di atas baru seterusnya dikemudiankan.

Smoga Allah beri kekuatan kpd penulis utk tempuh smua tu dan melaksanakan apa yg penuliskan perkatakan, InsyaAllah..