Sunday, July 4, 2010

Teladan Ibnu Taimiyah dan Wasiat Imam Malik


Jika ia telah menetapkan suatu kebenaran, ia tetap nyatakan kebenaran, apapun yang terjadi. Walaupun harus berbeda dengan pendapat umum, juga pendapat penguasa. Akhir-akhir ini ummat Islam telah kehilangan panutan. Ada semacam krisis keteladanan. Ulama yang semestinya menjadi tokoh idola, teladan dan panutan ummat ternyata banyak yang mengecewakan.


Ujian terberat bagi ulama adalah istiqamah dalam sikap dan pendirian. Pada ujian ini tidak sedikit ulama yang berguguran. Mereka tidak kuat memegang teguh prinsip, mudah mengalah atau dikalahkan. Ada yang kalah karena tergiur iming-iming duniawi, ada pula yang dikalahkan oleh ancaman dan siksaan. Ibnu Taimiyah termasuk sedikit di antara ulama yang istiqamah memegang prinsip. Jika ia telah menetapkan suatu kebenaran, ia tetap nyatakan kebenaran, apapun yang terjadi. Walaupun harus berbeda dengan pendapat umum, apalagi berbeda dengan pendapat penguasa. Ibnu Taimiyah tak hirau soal ini. Akibat keteguhannya dalam memegang prinsip, ia harus keluar masuk tahanan.


Sampai akhir hayatnya ia tetap dalam posisinya seperti itu. Berkali-kali ia diisolir, berkalikali diintimidasi, tapi ia tak goyah untuk mempertahankan pendiriannya yang diyakini kebenarannya. Tak sejengkalpun ia mundur. Dari lisan Ibnu Taimiyah akhirnya muncul katakata mutiara: "Penjara ku adalah berkhalwat, pembuanganku adalah tempat hijrahku, dan pembunuhanku adalah syahid." Di setiap masa selalu saja kita jumpai ulama yang teguh pendirian seperti ini. Mereka adalah Ulama-ulama yang patut diteladani. Sayang, jumlah mereka terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ulama yang suka menjual diri. Untuk menjadi panutan, seorang ulama tidak cukup hanya mengandalkan ilmunya. Kedalaman dan keluasan ilmu agama memang menjadi syarat mutlak, tapi tanpa moralitas yang tinggi, seorang ulama menjadi tidak berarti. Ulama menghiasi ilmunya dengan ketaqwaan, keikhlasan, kejujuran, dan keadilan.


Imam Malik pernah ditanya tentang seorang 'alim atau ulama. Ia menjawab, "Seorang yang 'alim tidak dikatakan 'alim sampai ia dapat mengamalkan secara khusus untuk dirinya suatu amalan yang tidak diwajibkan kepada manusia, dan ia tidak memberikan fatwa kepada orang lain tentang amalannya itu yang sekiranya ditinggalkan tidak berdosa." Kebanyakan ulama sekarang sempurna ketika berpidato. Isi ceramahnya tidak ada yang cacat. Semua berisi kebaikan dan anjuran untuk berbuat baik.


Akan tetapi jika sudah pada taraf pelaksanaan, justru sebagian dari mereka sendiri yang tidak mengamalkannya. Karena itulah Allah Swt memperingatkan:

"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri padahal kamu membaca al-Kitab. Maka tidakkah kamu berfikir?" (al-Baqarah: 44)


Kepada mereka yang kemana-mana membawa al-Kitab tapi tidak diamalkannya, al-Qur'an lebih garang lagi dengan menjulukinya sebagai "khimar" (keledai). Adakah tamsil yang lebih buruk lagi? "Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka enggan memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim." (al-Jumu'ah: 5)


Di antara yang bisa menandai seorang ulama adalah kemampuannya dalam mengendalikan hawa nafsu. Ulama adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsu. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak dijumpai ulama yang mengumbar hawa nafsunya. Akibatnya, jika mereka berfatwa, maka fatwanya cenderung mengikuti hawa nafsu, baik itu hawa nafsunya sendiri, maupun hawa nafsu orang lain. Hawa nafsu orang lain yang paling banyak mempengaruhi ulama dalam sejarah adalah hawa nafsu para penguasa yang diharapkan hadiah-hadiah dan ditakuti ancaman tindakannya.


Di antara jenis-jenis ulama yang buruk ada yang rakus, ada pula yang penakut. Kedua-duanya berusaha untuk mendekati penguasa, dengan cara memalsukan kenyataan yang ada, mengganti hukum-hukum, menyelewengkan maksud-maksud hukum, mengikuti kehendak hatinya, demi untuk memuaskan keinginan para penguasa. Terhadap kecenderungan itu, Allah Swt memperingatkan Rasulullah Saw dengan firman-Nya: "

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Alah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa. Al-Qur'an itu adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini." (al-Jatsiyah: 18-20)


Sebagian besar kesesatan mereka bukan tanpa sengaja, juga tanpa pengetahuan. Kesesatan mereka semata-mata karena dorongan hawa nafsu yang tak mampu dibendungnya. Mereka telah menjadi budak hawa nafsu. Allah berfirman:

"Dan mereka mengingkarinya karena kezhaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya." (an-Naml: 14)


Ulama yang lemah jiwanya dan sakit hatinya, selalu berusaha memoles kejahatannya dengan perhiasan yang menarik. Mereka rela membaktikan ilmunya untuk kepentingan politik, menjual agama dengan dunia, mengabdikan diri sebagai "pengeras suara" para penguasa. Tak segan-segan mereka juga rela berangkulan dengan syaitan-syaitan dan teman-temannya.



Antara belanja & pertaruhan..


Kini sudah hampir di penghujung sejak hampir sebulan bualan hangat ramai orang memperkatakan tentang bola sepak dunia (Worl Cup 2010). Banyak kejutan yg terjadi dengan kekalah Brazil kepada Belanda dan juga Argetina kepada Jerman. Sedih juga la kan pasukan pilihan hanya sampai ke peringkat suku akhir., huhuhu. Tapi bagi penulis tak adalah sefanatik mana pun walaupun bola sepak ni antara sukan yang amat diminati. Sepanjang hampir 60 lebih tayangan secara langsung, rasanya tidak ada satu perlawanan pun yang di awal pagi yakni pukul 0230 yang penulis berjaga untuk saksikan walaupun pada awal ketika dulu astro ada je kat sini sebelum dipotong. Walaupun keinginan nak juga tengok tetapi kadang-kadang sindiran tajam ustaz-ustaz terkena pada diri penulis yang mana kalau bab bola boleh je nak bangun atau berjaga malam tapi kalau nak bangun malam nak solat tahajud 2 rakaat pun malas ya amat. Antara kelemahan diri yang amat ketara dalam nak dekatkan diri pada Allah dan juga penjagaan amal.


Apa yang penulis nak kongsikan dalam artikel kali ini sememangnya ada perkaitan secara langsung mahupun tidak dengan topik bola ini. Dalam banyak perkara apabila bola pasti akan ada yang memperkatakan tentang pertaruhan. Sesetngah orang mengatakan yang diharamkan adalah sekiranya menggunakan wang. Jika selain daripada itu tidak mengapa. Mungkin ada di kalangan rakan kita yang banyak berfikiran begitu sekiranya ada yang jenis terdorong hati sebegitu. Nanti pasti akan timbul pernyataan, belanja makan pun jadilah. Kita buka main duit kan. Setakat belanja makan buka dikira judi. Benarkah pernyataan sebegitu?


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (5:90)


Sebenarnya apa yang penulis faham tentang judi adalah apa jua yang berbentuk pertaruhan tak kiralah apa jua bentuk yang mana akan mendatangkan kerugian mahupun keberuntungan pada salah satu pihak yang lain. Tak kisah lah sama ada menggunakan duit ke, barangan ke makanan mahupun sebarang harta benda sebagai barang untuk pertaruhan. Kadang kala silap pemahaman boleh menjurus kita kepada sesuatu perkara yang semengnya diberi amaran oleh syarak dalam kita bermuamalah dengan kawan dan sebagainya.


Sebenarnya niat sesetengah orang tu sekadar nak memeriahkan keadaan tetapi dengan melakukan perkara sebegitu bukankah ianya boleh menjurus kita kepada sesuatu perkara yang menjadi larangan adalah ditegah. Walaupun andai nak diikutkan niat untuk belanja teman-teman adalah niat yang baik tetapi diselitkan niat belanja apabila kalah dalm pertaruhan. Bukankah konsep perjudian juga adalah sama yakni akan ada satu pihak yang menang dan ada yang kalah. Dalam konteks ini sekiranya kita nilai andai saja-saja adakah seseorang itu cuba dengan niat nak belanja kawannya itu makan sekiranya tidak kalah. Ini yang antara mengapa bagi penulis ianya boleh dikategorikan sebagai syubhat yang ketara ke arah perjudian. Walaupun ianya tidak secara terang-terang tetapi perkara sebegini adalah menjurus ke arah tersebut. Tengok betapa halusnya permainan syaitan dalam membuatkan kadang-kadang apa yang dilakukan kita tidak rasa ianya sebenarnya adalah larangan syarak. Status makanan tersebut penulis sendiri tak dapat nak komen lanjut kerana bukan bidang penulis mahupun kajian terpernci dilakukan untuk ini tetapi sekadar pandangan peribadi semata.


Teringat penulis di waktu zaman pembelajaran di universiti dahulu di mana pensyarah penulis pernah menceritakan bahawa dia pernah mengendalikan sebuah tempat di luar negara di mana tempat tersebut adalah merupakan sebuat pusat ala-ala perjudian di mana diminta oleh pihak pengurusan tempat tersebut mengendalikan mesin jackport. Penulis tak pasti samada dia yang melakukan tugasan itu ataupun sekadar informasi bersama sahaja. Dia mengatakan sememangnya setiap mesin telah di setkan bahawa akan menepati seperti apa yang dipertaruhkan dalam tempoh masa beberapa kali pertaruhan. Sebagai contoh apabila mesin itu disettkan 50 bermakna orang yang ke-50 yang melakukan pertaruhan akan dapat apa yang dipertaruhkan dan system akan kembali mengira semula apa yang dipertaruhkan. Jadi bermakna di sini adalah bagi siapa yang nasibnya baik orang yang ke-50 dengan apa jua pertaruhan mata pasti akan dapat duit yang dipertaruhkan. Bermakna di sini seramai 49 orang telah melakukan kerugian dengan pertaruhan dan sesorang sahaja yang menang dan kebiasaannya orang yang menang ini akan kembali papa kerana dia pasti ingin menang lagi dan lagi dengan mempertaruhkan wang yang dinenang itu kembali. Tengok, betapa mudharatnya orang yang terlibat dengan perjudian ini yang pastinya ada hikmah mengapa Islam melarang ianya dilakukan oleh umat Islam.


Apapun yang pasti penulis nasihatkan pada diri dan juga teman-teman agar sama-sama kita cuba melakukan sesuatu dengan sedikit ilmu yang kita ada berlandaskan apa yang syarak telah tetapkan. Cara tidak menghalalkan syariat. Sekiranya sesuatu perkara itu dalam kemusykilan ataupun was-was ada baiknya kita tinggalkan kerana ianya tergolong dalam syubhat. Sama-sama kita cuba beri yang terbaik buat diri, kaum keluarga, masyarakat serta agama khusuanya kerana tanpa agama sebagai landasan pasti hidup seseorang itu tiada gunanya.


Wallahualam..



Wednesday, June 30, 2010

Fikih Ciuman


Perlu sekali kita mengenal jenis-jenis ciuman daripada pembahasan berikut ini. Semoga bermanfaat.


Jenis-Jenis Ciuman

Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis.
a. Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya.

b. Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.

c. Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya.

d. Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.

e. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.


Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 dan al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272].



CIUMAN TERLARANG


Ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram)

Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut [Ibnu Abidin 5/233, 234 dan 237, Jawahir al Iklil 1/275, al Qalyubi 3/208, Nihayah al Muhtaj 6/190, Kasyaf al Qana’ 5/10 dan al Mughni 6/553 dan halaman selanjutnya].



Ciuman kepada amrad (laki-laki yang tidak berjenggot)

Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian atau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi.


Namun jika amrad tersebut ‘baby face’ yang menimbulkan syahwat maka statusnya sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari ‘kenikmatan’. Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih. [Ibnu Abidin 5/233, al Zarqani 1/167, Jawahir al Iklil 1/20, 275, al Jamal 4/126, Hasyiah al Qalyubi 2/213 dan Kasyaf al Qana’ 5/12-15].



Laki-laki mencium laki-laki, perempuan mencium sesama perempuan

Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mencium mulut, tangan ataupun anggota badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat.


Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. [Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy bin Abbas secara mursal]


Ų£Namun jika ciuman tersebut tidak pada mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh. [Ibnu Abidin 5/244, 246, al Binayah ‘ala al Hidayah 9/326, 327, Jawahir al Iklil 1/20, al Qolyubi 3/213 dan Hasyiah al Jamal ‘ala Syarh al Minhaj 4/126].



Mencium tangan orang yang zalim

Para ulama pakar fikih menegaskan tentang tidak bolehnya mencium tangan orang yang zalim (semisal polisi yang zalim dst, preman dll, pent). Para ulama fikih mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya.


Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika berjumpa dengan orang lain. Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim. [ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245, 246, al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan Tuhfah al Ahwadzi 7/527].



Mencium tanah di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan.

Mencium (baca: meletakkan mulut) di tanah (bukan, sujud-pent) di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan hukumnya haram. Pelaku dan orang yang rela diperlakukan demikian itu berdosa karena perbuatan ini menyerupai penyembahan terhadap berhala.


Apakah orang yang melakukannya menjadi kafir?

Perlu rincian:

a. Jika dalam rangka beribadah dan mengagungkkan orang yang ada di hadapannya maka pelakunya menjadi kafir.

b. Jika dengan maksud memberikan penghormatan maka tidak menjadi kafir, namun pelakunya berdosa karena telah melakukan dosa besar.

Rincian ini ditegaskan oleh penulis kitab ad Durr. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Ibnu Abidin 5/246 dan al Binayah Syarh al Hidayah 9/326 dan 327].



Sumber: Al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 13 hal 129-131

Cetakan kelima 1427 H, terbitan Depag Kuwait.



Daripada artikel www.ustadzaris.com



Tuesday, June 29, 2010

Wanita dan wangi wangian



Wanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (perfium) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, yang secara mutlak diperbolehkan bagi orang laki-laki dan pada waktu-waktu tertentu disunnahkan.


Sedangkan bagi wanita diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya' -dalam sebuah riwayat disebutkan : masjid- maka hendaklah dia memakai wangi-wangian pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]


Juga sabdanya.

"Artinya : Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya' bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]


"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414) Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy'ari]


Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam itu" secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian di dalam rumah mereka selama baunya tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim.


Dari Abu Sa'id Al-Khudry Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Mandi pada hari jum'at wajib bagi setiap orang yang bermimpi, juga bersiwak, dan memakai minyak wangi secukupnya".


Dari Zainab bin Abi Salamah Radhiyallahu 'anha, dia menceritakan tentang hadits tiga orang ini. Zainab binti Abi Salamah berkata.


Aku pernah mendatangi Ummu Habibah, isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pada saat ayahnya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia, lalu dia meminta diambilkan minyak wangi yang berwarna kuning, lalu seorang hamba sahaya wanita memakaikan dan mengusapkan ke jambangnya, kemudian berkata : "Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari".


Selanjutnya Zainab berkata. "Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy pada saat saudaranya meninggal. lalu dia mengambil minyak wangi dan memakainya, kemudian berkata : "Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh hari".


Lebih lanjut Zainab menceritakan : Dan aku juga pernah mendengar Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha berkata. "Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertutur. "Wahai Rasulullah, putriku telah ditinggal mati suaminya dan ketika dia sakit mata, apakah boleh aku mencelakinya ?. "Tidak", jawab Rasulullah. Ketika pertanyaan itu diulang sampai dua tiga kali tetap dijawab tidak, oleh beliau. Kemudian beliau bersabda. "Sesungguhnya hanya empat bulan sepuluh hari padahal dulu di masa jahiliyah membuang kotoran unta (yakni membuang sial) hanya sesudah satu tahun".


Hummaid berkata, "Maka aku bertanya kepada Zainab bagaimana membuang kotoran unta sesudah satu tahun itu ?. Zainab menjawab. "Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya lalu ke sepen (bilik kecil di belakang rumah) dan memakai baju yang paling buruk dan tidak boleh mengenakan wangi-wangian selama satu tahun, dan sesudah satu tahun dibawakan kepadanya keldai atau kambing atau burung. Kemudian dia bersihkan badannya dari semua kotoran dengan menggunakan binatang tersebut dan jarang sekali binatang yang digunakan untuk membersihkan badannya itu dapat hidup, yakni segera mati. Selanjutnya dia keluar dari sepen tersebut lalu diberikan kotoran unta untuk dilemparkannya, lalu kembali seperti biasa mengenakan wangi-wangian dan lain sebagainya".


Malik ditanya : "Bagaimana cara membersihkan hal itu ?. Dia menjawab. "Mengusap-usapkan badannya ke binatang itu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi].


Semua hadits di atas secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian, tidak mutlak. Karena seperti yang telah kami uraikan sebelumnya bahwa minyak wangi merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memperlihatkan perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.

"Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami, ayah mereka, ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung". [An-Nuur : 31]


Tidak diragukan lagi bahwa minyak wangi merupakan salah satu macam dari perhiasan yang tidak diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan muhrimnya, sebagaimana telah ada larangan bagi wanita pergi ke masjid dengan memakai minyak wangi. Dan ancaman bagi wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi supaya orang laki-laki mencium baunya sungguh sangat berat.


Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]


Oleh karena itu wanita Muslimah diberikan untuk memakai wangi-wangian di dalam rumah dengan syarat tidak tercium oleh orang-orang yang bukan muhrimnya, karena wangi-wangian itu dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka, selain karena wangi-wangi itu juga termasuk perhiasan yang apabila diperlihatkan akan mamancingkan timbulnya perzinaan.


Hal ini terlihat pada apa yang dikandung dalam hadits berikut ini.

"Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, sesungguhnya dia tidak pernah menolak minyak wangi. Dan dia merasa yakin bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak menolak minyak wangi". [Hadits Riwayat Bukhari]


Apabila seorang wanita hendak pergi ke masjid atau untuk beberapa keperluan, maka hendaklah dia tidak memakai minyak wangi. Dan apabila telah terlanjur mamakainya di rumah sedang dia harus pergi ke suatu tempat maka dia harus membersihkan diri sehingga bau minyak wangi itu tidak tercium".


[Telah disebutkan dalam sebuah hadits dha'if dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda: "Apabila seorang wanita akan pergi ke masjid maka hendaklah dia mandi membersihkan diri dari minyak wangi seperti dia mandi janabah". Diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Shafwan bin Salim, dari seorang yang dapat dipercaya, dari Abu Hurairah. Mengenai hal ini penulis . 'Perawi hadist ini dari Abu Hurairah mubham (tidak jelas), meskipun didukung oleh Shaewan bin Salim. Dan juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam bukunya Al-Musnad (11/297, 444,461) melalui Ashim bin Ubaidillah, dari Ubaid Maula, dari Abu Hurairah. Ashim bin Ubaidillah adalah orang yang dha'if. Dan seperti yang kami sebutkan, dia tidak dapat dijadikan pegangan dalam hadits ini. Seperti yang diketahui, kebanyakan minyak wangi akan hilang dengan siraman air, dan itu tidak lain kecuali dengan mandi].


Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in

Terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.



Wednesday, June 23, 2010

Mengapa kami memilih ISLAM - Navis B. Jolly



Saya lahir dalam lingkungan masyarakat Kristen, dan saya dibaptis dalam Gereja Inggris serta mengikuti sekolah Gereja, di mana sewaktu saya masih berumur belasan tahun telah membaca kisah Yesus Kristus, seperti yang terdapat dalam Injil-injil. Hal itu menumbuhkan pengaruh emosional yang mendalam pada jiwa saya, seperti juga saya merasakan hal yang sama pada waktu setiap kali saya datang ke Gereja, melihat altar yang tinggi yang dipenuhi dengan lilin menyala, kemenyan dan para pendeta dengan selendang-selendang adatnya, dan saya mendengar nyanyian misterious di waktu sembahyang.

Saya yakin bahwa pada tahun-tahun yang hanya sebentar itu, saya adalah seorang Kristen yang bersemangat. Kemudian seiring dengan kemajuan saya dalam belajar dan hubungan saya yang tetap dengan Injil serta segala sesuatu yang bersangkutan dengan ke-Kristenan, terbentanglah luas di hadapan saya kesempatan berfikir mengenai apa yang saya baca dan saya saksikan, mengenai apa yang saya lakukan dan saya percayai. Segeralah saya mulai merasa tidak puas mengenai beberapa hal. Pada waktu itu juga saya meninggalkan sekolah gereja dan saya menjadi seorang atheis tulen, tidak mau percaya kepada agama.

Tapi kemudian saya mulai lagi mempelajari agama-agama lain yang penting-penting di dunia. Saya mulai mempelajari agama Buddha. Saya pelajari dengan sungguh-sungguh itu jalan yang delapan, dan ternyata memang tujuannya baik, tapi kurang memberi petunjuk dan kurang terperinci.

Dalam agama Hindu saya dihadapkan bukan hanya kepada tiga, tetapi kepada beberapa ratus Tuhan yang masing-masing memiliki kisah sejarah yang sangat fantastik dan tidak mungkin bisa diterima oleh akal saya.

Kemudian saya membaca sedikit tentang agama Yahudi, tapi sebelum itu saya telah cukup banyak membaca tentangnya dalam Perjanjian Lama yang menunjukkan bahwa agama Yahudi itu tidak dapat memenuhi beberapa nilai yang mesti dimiliki oleh sesuatu agama.

Dengan bimbingan seorang sahabat, saya mulai mempelajari soal-soal ilmu kerohanian, dan untuk itu saya harus menghadiri majlisnya yang dikuasai oleh roh-roh orang yang sudah mati. Tapi saya tidak meneruskan praktek ini lebih lama, karena saya yakin sepenuhnya bahwa hal itu tidak lebih dari sekedar dorongan kejiwaan, dan saya menjadi takut untuk melanjutkannya.

Sehabis perang dunia, saya berhasil mendapat pekerjaan pada sebuah pejabat di London. Akan tetapi pekerjaan itu tidak mengurangi perhatian saya terhadap soal-soal agama. Pada suatu hari sebuah surat kabar tempatanl memuatkan sebuah artikel yang saya sanggah dengan sebuah tulisan, yaitu mengenai ketuhanan Yesus sebagaimana tersebut dalam Injil. Sanggahan saya itu menghasilkan banyak hubungan antara saya dengan para pembaca yang di antaranya terdapat seorang Muslim. Mulai saya berbicara dan berdiskusi tentang Islam dengan kenalan saya yang baru ini. Dan pada setiap tinjauan saya tentang macam-macam segi dari agama ini saya terjatuh. Walaupun saya fikir hal itu tidak mungkin, saya harus mengakui bahwa yang sempurna telah sampai kepada kita melalui seorang manusia biasa, sedangkan pemerintah-pemerintah yang paling baikpun di abad ke-20 ini tidak mampu melebihi perundang-undangan yang diberikan wahyu itu, bahkan negara-negara maju itu selalu mengutip susunannya dari susunan Islam.

Pada waktu itu saya bertemu dengan beberapa orang kaum Muslimin dan beberapa orang gadis Inggris yang meninggalkan agama mereka (Kristen) dan dengan segala kemampuan mereka membantu saya dalam mengatasi segala kesulitan yang saya hadapi. Hal itu terjadi kerana memang kami muncul/lahir dalam satu lingkungan. Tenaga/ bantuan mereka dicurahkan tanpa penat jerih.

Saya telah membaca banyak buku-buku. Saya ingat di antaranya ialah buku "The Relegion of Islam", "Mohammad and Christ" dan "The Sources of Christianity". Buku yang terakhir ini banyak menunjukkan persamaan antara agama Kristen dan cerita-cerita khayal zaman penyembahan berhala purba. Ini sangat mengesankan saya Yang terpenting dari semua itu ialah bahwa saya telah membaca Al-Qur'an. Pada pertama kali, nampak kepada saya seakan-akan kebanyakan isi Al-Qur'an itu berulang-ulang dan saya belum percaya sepenuhnya atas semua isinya. Akan tetapi saya merasa bahwa isi Al-Qur'an itu telah meresap ke dalam jiwa saya secara sedikit demi sedikit. Selang beberapa malam, saya menemukan keinginan dalam jiwa saya untuk tidak melepaskan lagi Al-Qur'an dari tangan saya. Kebanyakan yang menarik perhatian saya ialah itu persoalan yang ajaib, bagamana bisa terjadi bahwa petunjuk yang demikian sempurna itu sampai kepada alam kemanusiaan melalui manusia yang bersifat kekurangan. Kaum Muslimin sendiri selalu mengatakan bahwa Nabi Muhxtnmad s.a.w. itu manusia biasa.

Sungguh saya mengerti bahwa menurut Islam, Rasul-rasul itu adalah orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa dan bahwa wahyu bukan perkara baru, sebab dahulu wahyu pernah diturunkan kepada para Nabi Yahudi dan bahwa Isa (Yesus) adalah Nabi terakhir dari kalangan bangsa Yahudi. Akan tetapi sebuah teka-teki selalu menggoda pikiran saya: Mengapa wahyu itu tidak diturunkan kepada Rasul-rasul abad kedua puluh?! Jawabnya, saya pikir ialah apa yang diterangkan oleh Al-Qur'an bahwa Muhammad s.a.w adalah Rasul Allah dan Nabi penutup. Hal itu jawaban yang sempurna dan tidak bisa dibantah, karena bagamana bisa jadi diutus lagi Rasul-rasul sesudah Muhammad s.a.w., sedangkan Al-Qur'anul-Majid adalah sebuah Kitab yang lengkap yang menjelaskan segala sesuatu dan membenarkan segala yang ada di hadapan kita, dan bahwa Al-Qur'an itu kekal untuk selama-lamanya tanpa penggantian dan perubahan, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Qur'an dan diperkuat dengan kenyataan:

'Sesungguhnya Aku telah menurunkan Al-Qur'an dan Aku menjaganya.' -- Al-Hijr 9.

Tidak bisa diragukan bahwa sesudah itu tidak akan ada kebutuhan lagi kepada Rasul-rasul dan Kitab-kitab baru. Hal itu tertanam kuat dalam lubuk hati saya.

Saya baca bahwa Al-Qur'an itu petunjuk bagi mereka yang berpikir dan Al-Qur'an menantang kepada setiap orang yang ragu-ragu, supaya mereka membuat satu surat saja yang serupa dengan Surat Al-Qur'an:

'Jika kamu berada dalam keraguan mengenai apa yang telah Aku turunkan kepada hamba-Ku, datangkanlah satu surat yang semacamnya dan panggillah berhala-berhala kamu, jika memang kamu benar.' -- Al-Baqarah 23.

Saya berpikir keras, jika ternyata pengaturan Al-Qur'an tentang hidup diberikan kepada seorang yang lahir pada tahun 570 Masehi, maka saya merasa pasti bahwa kita yang hidup pada tahun 1944 ini akan mampu untuk mencapai ajaran yang lebih baik dari itu. Mulailah saya pelajari kemungkinan ini, tapi ternyata saya gagal dalam segala lapangan.

Saya yakin, bahwa saya telah pernah terpengaruh dengan apa yang saya dengar dari atas mimbar-mimbar Kristen yang menentang Islam dalam soal poligami. Saya mengira bahwa saya dapat melancarkan kritik mengenai masalah itu, karena waktu itu saya yakin bahwa teori Barat tentang monogami itu lebih baik dari pada teori kolot yang menyerukan poligami. Soal itu saya bicarakan dengan sahabat saya, orang Islam itu yang dengan kontan mengemukakan bantahan yang meyakinkan bahwa bolehnya poligami itu dalam batas-batas tertentu. Poligami itu hanya satu usaha untuk mengatasi apa yang sekarang terjadi di dunia Barat, yaitu meluasnya hubungan-hubungan gelap antara dua jenis manusia yang berbeda, dalam bentuk yang semakin beraneka-ragam. Keterangan sahabat saya itu diperkuat dengan berita-berita yang tersiar dalam surat-surat kabar yang menjelaskan sedikitnya jumlah orang-orang yang mencukupkan diri dalam praktek dengan satu isteri saja di Inggris.

Saya sendiri melihat bahwa sesudah selesainya perang, jumlah kaum wanita dalam usia tertentu menjadi lebih banyak dari pada pria. Keadaan ini mengakibatkan ,tidak sedikit kaum wanita yang menghadapi kesulitan untuk menemukan kesempatan bersuami. Apakah memang Allah s.w.t. menciptakan wanita semata-mata untuk menghadapi kesulitan?

Saya selalu ingat, bahwa dalam program siaran radio yang dikenal dengan nama "Dear Sir", seorang gadis Inggris yang belum pernah kawin mengajukan tuntutan supaya diadakan undang-undang yang membolehkan poligami. Dia mengatakan bahwa dirinya lebih baik hidup dalam ikatan perkawinan bersama dengan istri-istri lain dari pada hidup menyendiri secara liar yang seolah-olah menjadi ketentuan takdir buat dirinya.

Dalam Islam tidak ada kewajiban berpoligami, tapi jelas bahwa tanda agama yang sempurna itu ialah memberikan kesempatan untuk itu.

Kemudian kepada sahabat saya orang Islam itu saya kemukakan masalah sembahyang wajib yang saya kira merupakan titik kelemahan Islam, sebab melakukan sembahyang berulang-ulang sampai 5 kali itu setiap hari dan malam itu mesti hanya merupakan kebiasaan yang tidak ada artinya. Akan tetapi sahabat saya itu kontan menjawab dengan jelas. Dia berkata: "Bagamana dengan praktek memetik alat-alat musik? Bukankah anda menghabiskan waktu setengah jam setiap hari untuk mengulanginya? Apakah jiwa anda terpengaruh atau tidak? Hal itu pasti hilang keindahannya, jika hanya sekedar kebiasaan saja. Yang mempengaruhi jiwa kita itu ialah pikiran kita tentang apa yang kita kerjakan. Demikian juga halnya dalam soal musik. Sebenarnya, memetik saja tanpa pikiran sudah cukup berpengaruh ke dalam jiwa kita, dari pada tidak memetik sama sekali. Begitu juga dalam hal sembahyang. Melakukan sembahyang tanpa pikiran yang khusyuk saja sudah cukup baik pengaruhnya dalam jiwa kita, dari pada tidak sembahyang sama sekali."

Setiap orang yang mempelajari musik mengakui kebenaran ini. Apalagi jika kita tahu bahwa sembahyang Islam itu hanya berguna bagi orang yang melakukannya sebagai latihan rohani, melebihi hikmah faedahnya yang banyak. Sedangkan Allah Rabbul-'alamin tidak butuh kepada sembahyang makhluk-makhluk ini.

Sesudah itu, mulailah jiwa saya menjadi tenang dan berangsur-angsur dapat menerima kebenaran yang dibawa oleh Islam. Lalu saya umumkan keimanan saya, dan saya memeluk Islam. Saya lakukan itu dengan penuh kepuasan, dan saya buktikan bahwa hal itu bukan sekedar tindakan emosional, tapi hasil pemikiran yang lama, terakhir hampir menghabiskan waktu dua tahun, selama mana saya berusaha melawan segala hawa nafsu yang selalu ingin membelokkan saya ke jalan yang lain.



Oleh: Rabithah Alam Islamy Mekah
Alih bahasa: Bachtiar AffandieCetakan Ketiga 1981
Penerbit: PT. Alma'arif, Bandung


Wednesday, May 19, 2010

Tujuh Jurang Kehancuran (As-Sab'u al-Mubiqat)


Hadits As- Sab'u al-Mubiqat

Hadits yang menjelaskan tentang as-sab'ul mubiqat (tujuh hal yang membinasakan) diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (yakni); Menyekutukan Allah; Sihir; Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq; Memakan Riba; Memakan harta anak yatim; Lari dari medan pertempuran; Menuduh berzina wanita mukminah yang lengah (tidak terlintas olehnya untuk melakukan itu)."


1. Menyekutukan Allah

Sudah dimaklumi bahwa syirik atau menyekutukan Allah subhanahu wata’ala merupakan dosa terbesar yang banyak diperingat kan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, serta merupakan kezhaliman yang pa ling besar. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,


“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. 31:13)


“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Maukah kalian aku beritahukan dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?" Para shahabat menjawab, "Tentu ya Rasulullah." Beliau bersabda, "(Yaitu) Menyekutukan Allah." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ketika beliau ditanya oleh Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, "Dosa apakah yang paling besar?" maka beliau menjawab, "Jika engkau menjadikan untuk Allah tandingan, padahal Dia telah menciptakan kamu." (Al-Bukhari dan Muslim).

Dan syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala sebelum pelakunya bertaubat, sebagaimana firman-Nya, artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” An Nisa 48)


2. Sihir

Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus. Ibnu Qudamah berkata, "Sihir yaitu buhul, mantera, atau ucapan-ucapan yang dibaca atau ditulis dan digunakan untuk menyakiti atau mempengaruhi badan atau hati atau akal orang yang disihir dengan tanpa melalui sentuhan sama sekali (kiriman, red)."

Macam-macam sihir amatlah banyak, namun pada hakikatnya semua sama yaitu kekufuran kepada Allah subhanahu wata’ala, sebagaiman firman Allah, artinya,
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. al-Baqarah: 102)

Hadd (hukuman) bagi tukang sihir adalah dibunuh sebagaimana yang diriwayatkan dari para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka haram bagi seorang muslim mendatangi tukang sihir, kahin (dukun), 'arraf (tukang ramal/juru tebak) dan membenarkan apa yang mereka ucapkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiga golongan yang tidak masuk syurga; Pecandu minuman keras, Pemutus silaturrahim; Orang yang membenarkan tukang sihir." (HR. Ahmad dan al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi)

Tidak boleh mengobati pengaruh sihir dengan sihir pula, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang nusyrah (mengobati sihir) dengan sihir beliau bersabda, "Itu merupakan pekerjaan syetan."

Imam Ibnul Qayyim berkata, "Nusyrah yaitu melepaskan sihir dari orang yang tersihir, dan ini ada dua macam, yaitu; Melepaskan sihir dengan sihir yang serupa, ini merupakan perbuatan syaitan dan yang ke dua; Nusyrah dengan ruqyah dengan ta'awwudz dan pengobatan yang mubah maka itu dibolehkan."


3. Membunuh Jiwa yang Diharam kan, Kecuali Secara Haq.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisaa’:93)

Di dalam ayat yang lain disebutkan,
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya.” (QS. al-Maidah:32)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Apabila dua muslim saling menyerang dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka." Lalu ditanyakan, "Wahai Rasulullah, yang membunuh sudah jelas, lalu bagaimana dengan yang terbunuh? Maka beliau menjawab, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan untuk membunuh temannya itu." (HR al-Bukhari dan Muslim).


4. Memakan Harta Anak Yatim

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa:10)

Juga firman-Nya, artinya,
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa'at, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al-An'am:152)

Memakan harta anak yatim merupakan dosa besar, yakni jika memakannya secara zhalim. Adapun jika wali (yang mengurusi) anak yatim tersebut seorang yang fakir, maka boleh baginya untuk memakan dengan cara yang baik (wajar). Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Siapa (di antara pemelihara itu) yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. an-Nisa:6)

Larangan ini mencakup segala jenis perbuatan yang menyebabkan musnah atau tersia-sianya harta anak yatim apa pun bentuknya, meskipun tidak untuk dimakan. Penyebutan dengan kata "memakan" adalah karena hal itu yang biasa terjadi.


5. Riba

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyubur kan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. 2:275-276)

Dalam kelanjutan ayat disebutkan,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:278-279)


6. Lari dari Medan Perang

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. 8:16)

Lari dari medan perang merupa kan dosa besar, yaitu kabur pada saat peperangan sedang berkecamuk dalam jihad fi sabilillah, karena hal itu menyebabkan kehinaan bagi ummat Islam dan melemahkan kekuatan mereka, dan juga karena jihad itu hukumnya wajib bagi siapa saja yang terkena panggilan.


7. Menuduh Mukminah Berzina

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. 24:23)

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang- orang yang fasik.” (QS. 24:4)

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. 33:58)


Sumber: Hasyiyah ad-Durus al Muhimmah (Syaikh Bin Baz), penyusun Ahmad bin Shalih bin Ibrahim ath Thuwaiyan. (Abu Ahmad)


Sumber artikel daripada http://www.alsofwah.or.id/ (situs dakwah & informasi Islam)

Artikel Buletin An-Nur : Khamis, 21 Julai 05




Sunday, May 9, 2010

Masalah Niat Dalam Ibadah



Dengan memohon petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta'ala , kita akan membahas masalah niat dalam ibadah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya semua amalan itu hanyalah dengan niat, dan bagi setiap orang mendapatkan apa yang telah ia niatkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

 Dari hadits di atas ada beberapa poin yang perlu dibahas, di antaranya:
Definisi niat adalah; Kemauan hati untuk melakukan sesuatu.
Tempatnya adalah dalam hati dan tidak ada hubungannya dengan lidah.

 Kalimat menunjukkan sebab terjadinya amal perbuatan. Bahwasanya segala bentuk perbuatan pasti didorong oleh niat untuk mela-kukannya. Setiap amalan orang berakal yang mempunyai ikhtiar pasti terjadi karena adanya niat. Mustahil ada seorang waras yang berwudhu', berangkat untuk shalat, bertakbir, dan melaksanakan shalat, tetapi dikatakan bahwa ia tidak atau belum berniat. Sedangkan ia melakukan semua itu dari dorongan keinginan hatinya, itulah yang disebut dengan niat. Sehingga sebagian ulama mengata-kan: "
Seandainya Allah membebani kita untuk beramal tanpa niat, sungguh itu adalah suatu beban yang tidak akan sanggup dipikul."

 Sedangkan makna adalah hasil atau balasan yang diperoleh seseorang dari amalnya tergantung pada niat. Apakah amalan tersebut dilakukan secara ikhlas hanya karena Allah, atau karena riya', sum'ah, atau untuk tujuan dunia lainnya.

 Walaupun seseorang mengucapkan lafadz niat dengan lisannya tetapi hatinya tertuju kepada selain Allah, maka yang akan dihitung adalah yang tersirat dalam hatinya. Hadits tersebut di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwa niat yang ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya amalan shaleh.


Bila ada yang mengatakan bahwa niat itu adalah salah satu rukun dari rukun-rukun shalat, maka harus dimulai ketika mulai mengangkat tangan pada takbiratul ihram sampai pada kata akbar , sebab rukun suatu amalan harus berada di dalam amalannya. Yang benar, niat adalah syarat semua amalan, bukan rukun dalam setiap amalan.

Contoh dalam shalat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki yang rusak shalatnya:
"Jika kamu bangkit hendak shalat, maka baguskanlah wudhu'mu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah, selanjutnya bacalah yang termudah bagimu dari Al-Quran."(HR. Al-Bukhari).

Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memulai shalat dengan perintah "bertakbirlah", bukan dengan "berniatlah" , dan tidak juga "bertakbirlah dan sertakan niat dalam takbirmu". Tidak. Karena, kalimat "Jika kamu bangkit hendak shalat" sudah menunjukkan suatu maksud keinginan untuk shalat. Itulah yang disebut niat.

Kalaulah memang niat adalah rukun shalat yang membutuhkan lafadz khusus, niscaya Rasulullah n meng-ajarkannya kepada para sahabat. Seperti halnya bacaan tasyahud (tahiyyat). Ibnu Mas'ud radhiyallah 'anhu berkata:
"Rasulullah mengajariku tasyahud dan tanganku berada di antara kedua tangan beliau, sebagaimana beliau mengajariku Surat Al-Qur'an."

Contoh dalam puasa: Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa belum berniat untuk berpuasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya." (An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm, 6/162, shahih).

Malam hari adalah sejak matahari terbenam sampai terbit fajar, dalam dini waktu sebelum terbit fajar itulah niat di'azamkan. Sedangkan puasa baru dimulai setelah terbit fajar, jelas tidak berkumpul dengan niat.. Jadi niat tersebut bukanlah rukun dari puasa, tetapi syarat puasa. Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali tidak memerintahkan atau mengerjakan
"Nawaitu shouma ghodin..."

Sungguh sangat disayangkan adanya orang yang dihinggapi rasa was-was. Mereka terlihat sering sekali dalam shalat mengulang-ulang takbiratul ihram, bahkan sampai imam telah ruku' pun ia belum selesai bertakbiratul ihram. Alasannya, karena niat belum masuk.
Astaghfirullaah. Sedemikian sulitkah Islam ini?

Ada juga orang, pada malam Ramadhan telah bermaksud puasa untuk esok hari. Bahkan ia bangun dan makan sahur. Tetapi esoknya ia membatalkan puasanya, karena ia menganggap puasanya itu tidak sah, karena ia lupa, tidak mengucapkan
"Nawaitu shouma ghodin..." pada malam hari tadi. Subhanallah. Ini hanya tipu daya yang datangnya dari bisikan syaitan.

Apakah sudah seperti ini kondisi/keadaan shalat dan puasa yang dilakukan oleh sebahagian Muslimin? Dengan mengidap kadar was-was yang tidak pernah tatacaranya dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallah 'anhuma.


Munculnya pendapat bahwa shalat harus melafalkan niat dengan lisan adalah dari kesalahan Abdullah bin Az-Zubairy dalam memahami ucapan Imam As-Syafi'i:
"Jika seseorang berniat haji atau umrah maka sudah cukup, walaupun tidak dilafalkan. Berbeda dengan shalat, tidak sah kecuali dengan ucapan." Abdullah Az-Zubairy mengatakan bahwa Imam As-Syafi'i mewajibkan pelafalan niat dalam shalat.

Imam An-Nawawi berkata:
"Para sahabat kami berkata: "Telah tersalah orang ini (Abdullah Az-Zubairy), bukanlah yang dimaksud Imam As-Syafi'i dengan "ucapan" itu niat, tetapi yang dimaksud adalah takbir."

Jadi, menisbatkan
"Ushalli" kepada Imam As-Syafi'i itu tidaklah benar. Kalau memang ada ulama yang berpendapat seperti itu, maka seharusnya perkataan (sabda) dan amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib didahulukan, ketimbang qaul ulama.

Semua nama yang mencakup perbuatan maupun ucapan yang dicintai dan diridhai Allah, baik yang dhahir maupun yang batin, disebut dengan ibadah. Jadi, ibadah itu tidak hanya terbatas pada amalan-amalan fiqhiyyah saja. Tetapi, mengapa orang yang "menyunnahkan" atau bahkan "mewajibkan" untuk melafalkan niat serta mengajarkan lafal-lafal tertentu, ternyata hanya terbatas pada wudhu', tayam-mum, mandi, shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan di sana masih banyak lagi amalan ibadah lainnya, seperti membuang duri di jalan, memberi makan fakir miskin, menghormati tamu dan tetangga dan lain-lain. Namun, mengapa mereka tidak pernah mengajarkan lafal niatnya?


Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara dalam urusan kami ini (agama) yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kita tidak dibebani untuk membuat syari'at, hanya saja kita diperintahkan untuk mengikuti semua yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang termudah bagi kita.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Yang melihat shalat beliau hanyalah para sahabat. Sedangkan kita hanya mengamalkan apa-apa yang telah sampai kepada kita dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Marilah kita tingkatkan amalan perbuatan kita dengan menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan meng-ikhlaskan niat untuk mengharapkan pertemuan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Do'a yang dibaca oleh Umar bin Al-Khatthab radhiyallah 'anhu :
"Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amalan shaleh. Jadikanlah amalanku itu hanya untuk mengharap wajahMu. Dan jangan Engkau palingkan ia kepada selain Engkau." (Muhammad Yasir).


Maraji':
 Al-Qaulul Mubin fi Akhth'ail Mushallin, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud Salman.
 Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Muham-mad bin Shalih Al-'Utsaimin.
 Sifat Shaum Nabi, Syaikh Ali Hasan dan Salim bin 'Id Al-Hilaly.
 Sifat Shalat Nabi, Syaikh Al-Albany.
 Manhajul Anbiya' fi Tazkiyatin Nufus, Salim bin 'Id Al-Hilaly.


Sumber artikel daripada www.alsofwah.or.id (situs dakwah & informasi Islam)
Artikel Buletin An-Nur : Rabu, 07 April 04