Saturday, July 17, 2010

Meninjau Penggunaan Hadith Dho'if Dalam Fadhilah Amal


Hadith dho’if adalah setiap hadith yang mardud (tertolak) yang tidak memenuhi syarat hadith sahih atau hadith hasan. Boleh jadi hadith tersebut terputus sanadnya, terdapat perawi yang tidak ‘adl (tidak soleh), sering berdusta, dituduh dusta, sering keliru, atau hadith tersebut memiliki ‘illah (cacat yang tersembunyi) atau riwayatnya menyelisihi riwayat perawi yang lebih tsiqoh (lebih terpercaya) darinya.


Tersebarnya hadith dho’if atau yang lebih parah lagi hadith palsu menyebabkan berbagai amalan tanpa tuntunan tersebar di tengah-tengah umat Islam. Kerosakan Islam dengan cara seperti ini sebenarnya lebih parah dari penyerangan tentera Yahudi terhadap umat Islam. Kerana yang merosak dengan menyebarkan hadith dho’if dan palsu adalah umat Islam sendiri, amat jarang dari luar Islam. Kita lihat sendiri semacam amalan puasa Nisfu Sya’ban atau solat pada malam Nisfu Sya’ban terjadi kerana motivasi dari hadith dho’if. Begitu pula beberapa zikir tanpa tuntunan seringkali jadi amalan juga karena motivasi dari hadith-hadith dho’if atau bahkan palsu yang sengaja dibuat-buat oleh orang-orang yang bermaksud baik namun melewati jalan yang keliru.


Dalam Al Mawdhu’at, Ibnul Jauzi menukilkan perkataan Abul Fadhl Al Hamadani, di mana ia berkata, “Orang yang berbuat bid’ah dalam Islam dan yang sengaja membuat hadith maudhu’ (yang palsu yang diriwayatkan oleh perawi pendusta, pen), sebenarnya mereka lebih merosakkan daripada orang mulhid (musuh Islam). Karena orang mulhid bermaksud merosakkan Islam dari luar.”[1]


Siapa saja yang membicarakan suatu lantas ia katakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal itu dusta, maka ia termasuk salah satu di antara dua pendusta dan ia terancam dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).


Bagaimana hukum beramal dengan hadith dho’if tentang fadhilah amal (keutamaan amal)? Ulama pakar hadith dan pakar fiqih dahulu dan sekarang terus berselisih pendapat dalam masalah ini. Itulah yang akan kita angkat pada pembahasan ini.



Pendapat yang Melarang secara Mutlak

Menurut sekelompok ulama, hadith dho’if tidak digunakan dalam fadho’il a’mal (menjelaskan keutamaan amal) dan juga tidak dalam masalah lainnya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Al Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya.


Muslim An Naisaburi rahimahullah mengatakan, “Hadith dalam agama ini boleh jadi membicarakan halal, haram, perintah dan larangan, atau boleh jadi membicarakan tentang dorongan (targhib) atau ancaman (tarhib) tatkala melakukan sesuatu. Jika seorang perawi yang meriwayatkan hadith bukanlah orang yang jujur dan bukan orang yang memegang amanah, kemudian ada pula perawi yang tidak dijelaskan keadaannya, maka orang yang menyebarkan hadith yang mengandung perawi semacam ini adalah orang yang berdosa karena perbuatannya. Dia adalah orang yang telah mengelabui kaum muslimin yang awam. Akibat dari perbuatan semacam ini, orang-orang yang mendengar hadith-hadith dho’if semacam ini mengamalkannya, mengamalkan sebahagian atau lebih banyak. Padahal di antara hadith-hadith tersebut ada yang berisi perawi pendusta, sebagian lainnya adalah hadith yang tidak diketahui asal usulnya.”[2] Intinya, Imam Muslim berpandangan bahwa hadits dho’if tidak boleh diamalkan sama sekali.


Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Apa yang dikatakan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab sahihnya –secara zahir (tekstual)- bermakna hadith dalam masalah targib (memotivasi untuk beramal) diriwayatkan sama halnya dengan riwayat yang membicarakan tentang masalah hukum”[3]. Artinya jika hadith yang membicarakan tentang masalah hukum tidak boleh berasal dari hadith dho’if, hal yang sama berlaku pula pada masalah fadhilah ‘amal.


Abu Bakr Ibnul ‘Arobi juga berpandangan tidak bolehnya menggunakan hadith dho’if secara mutlak baik dalam masalah fadhoil a’mal dan masalah lainnya.[4] Pendapat ini juga yang menjadi pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah[5] dan juga murid-muridnya.



Pendapat yang Bersikap Lebih Ringan

Sebahagian ulama ada yang memberi keringanan dalam menyebutkan hadith dho’if asalkan memenuhi tiga syarat:

  • Dho’if-nya tidak terlalu dho’if.
  • Hadith dho’if tersebut memiliki ashlun (hadits pokok) dari hadits shahih, artinya ia berada di bawah kandungan hadits sahih.
  • Tidak boleh diyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya.

Dari sini, berarti jika hadithnya sangat dhoif (seperti haditsnya diriwayatkan oleh seorang pendusta), maka tidak boleh diriwayatkan selamanya kecuali jika ingin dijelaskan kedhoifannya.


Jika hadits tersebut tidak memiliki pendukung yang kuat dari hadits sahih, maka hadits tersebut juga tidak boleh diriwayatkan. Misalnya hadith yang memiliki pendukung dari hadith yang sahih: Kita meriwayatkan hadits tentang keutamaan solat Jama’ah, namun hadithnya dhoif. Maka tidak mengapa menyebut hadith tersebut untuk memotivasi yang lain dalam solat jama’ah karena saat itu tidak ada bahaya meriwayatkannya. Karena jika hadith tersebut dho’if, maka ia sudah memiliki penguat dari hadith sahih. Hanya saja hadith dho’if tersebut sebagai motivasi. Namun yang jadi pegangan sebenarnya adalah hadith sahih.


Akan tetapi ada syarat ketiga yang mesti diingat, yaitu hendaklah tidak diyakini bahwa hadith dhoif tersebut berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syarat ketiga ini yang seringkali tidak diperhatikan. Karena kebanyakan orang menyangka bahwa hadith-hadith tersebut adalah hadith sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ditegaskan kalau hadith itu dho’if. Akibatnya timbul anggapan keliru. Dalam syarat ketiga ini para ulama memberi aturan, hadith dho’if tersebut hendaknya dikatakan “qiila” (dikatakan) atau “yurwa” (ada yang meriwayatkan), tanpa kata tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Penjelasan dari Ibnu Taimiyah

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, Tidak ada satu pun ulama yang mengatakan bolehnya menjadikan sesuatu yang wajib atau sunnah berdasarkan hadith dho’if. Barangsiapa menyatakan bolehnya hal itu, maka sungguh ia telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama). Hal ini sama halnya ketika kita tidak boleh mengharamkan sesuatu (dalam masalah hukum) kecuali berdasarkan dalil syar’i (yang sahih). Akan tetapi jika diketahui sesuatu itu terlarang (haram) dari hadits yang membicarakan balasan baik bagi pelakunya dan diketahui bahwa hadith tersebut bukan diriwayatkan oleh perawi pendusta, maka hadith tersebut boleh saja diriwayatkan dalam rangka targhib (memotivasi dalam amalan kebaikan) dan tarhib (untuk menakut-nakuti). Hal ini berlaku selama tidak diketahui bahwa hadits tersebut adalah hadith yang berisi perawi pendusta (baca: hadits maudhu’/ palsu). Namun patut diketahui bahwa memotivasi suatu amalan kebaikan atau menakuti-nakuti dari suatu amalan yang jelek didukung dengan dalil lain (yang sahih), bukan hanya dengan hadith yang tidak jelas status kesahihannya.” [6]


Ada dua perkara berharga yang bisa kita ambil dari penjelasan Syaikhul Islam di atas.

- Pertama, tidak boleh menggunakan hadith maudhu’ (hadith palsu yang berisi perawi pendusta) dalam masalah targib dan tarhib.

- Kedua, hadith dho’if yang digunakan untuk memotivasi dalam beramal, hendaknya memiliki landasan dari hadith sahih lainnya. Sehingga sebenarnya yang kita amalkan adalah hadits shahih dan bukan hadits dhoifnya.


Di tempat yang lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Jika diketahui bahwa suatu amal disunnahkan dengan dalil syar’i (dalil shahih) dan diriwayatkan pula hadith lainnya dengan sanad yang dho’if yang membicarakan masalah fadhilah amal, maka hadits tersebut bisa diriwayatkan asalkan hadithnya bukan merupakan hadits maudhu’ (yang di dalamnya ada salah satu perawi pendusta). Karena yang namanya jumlah pahala (dalam memotivasi untuk beramal, pen) tidak diketahui ukuran pastinya. Oleh karenanya, jika dalam masalah ukuran pahala diriwayatkan dengan hadith yang dho’if selama bukan hadith yang dusta (hadith maudhu’), maka hadith semacam ini tidak dikatakan dusta. Oleh karena itu Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya memberikan keringanan meriwayatkan hadith dhoif dalam masalah fadhoil a’mal. Adapun jika suatu amalan dikatakan sunnah berdasarkan hadith dho’if (semata), maka beliau menjauhkan diri darinya karena (takut pada) Allah.”[7]


Beliau menjelaskan pula, “Jika hadith dho’if tentang fadhilah amal mengandung amalan yang disebutkan tata cara tertentu atau jumlah tertentu –seperti disebutkan solat pada waktu tertentu dengan bacaan tertentu atau tata cara tertentu-, maka hadith semacam ini tidak boleh diamalkan. Karena tata cara amalan yang dilakukan haruslah ditetapkan dengan dalil syar’i. Hal ini berbeda halnya jika diriwayatkan suatu hadith yang mengatakan bahwa barangsiapa memasuki pasar lalu ia menyebut “laa ilaha ilallah”, maka pahalanya sekian dan sekian, maka ini tidak mengapa. Karena yang namanya zikir kepada Allah di pasar disunnahkan karena ini termasuk amalan yang dilakukan di saat kebanyakan orang sedang lalai.”[8]


Ibnu Taimiyah kemudian membuat kesimpulan yang amat bagus dalam perkataan selanjutnya,

. فَالْحَاصِلُ : أَنَّ هَذَا الْبَابَ يُرْوَى وَيُعْمَلُ بِهِ فِي التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ لَا فِي الِاسْتِحْبَابِ ثُمَّ اعْتِقَادُ مُوجِبِهِ وَهُوَ مَقَادِيرُ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ يَتَوَقَّفُ عَلَى الدَّلِيلِ الشَّرْعِيِّ .

“Intinya, hadith dho’if bisa diriwayatkan namun dalam masalah targhib dan tarhib saja. Hadith dho’if bukanlah diriwayatkan untuk menyebutkan sunnahnya suatu amalan. Adapun untuk memastikan besarnya suatu pahala atau akibat buruk dari suatu amalan jelek, maka cukup dalil syar’i (yang sahih) yang jadi pegangan. ”[9]



Sikap yang Lebih Hati-Hati

Sebagian ulama bersikap bahwa hadith dho’if tidak boleh digunakan secara mutlak kecuali jika ingin dijelaskan dho’ifnya. Pendapat ini tidak diragukan lagi lebih hati-hati dan lebih selamat. Untuk memotivasi pada kebaikan dan mengancam suatu perbuatan yang jelek sebenarnya sudah cukup dengan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Demikian sajian kami saat ini. Semoga bermanfaat.


Hasil penulisan Muhammad Abduh Tuasikal


Artikel www.muslim.or.id


[1] Al Mawdhu’at, Ibnul Jauzi, 1/51, Mawqi’ Ya’sub.

[2] Shahih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, 1/21, Darul Jail-Darul Afaq.

[3] Syarh ‘Ilal At Tirmidzi, 1/ 373.

[4] Tadribur Rowi, 1/252.

[5] Shahih At Targhib wa At Tarhib 67-1/47.

[6] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, 1/ 251, Darul Wafa’.

[7] Majmu’ Al Fatawa, 10/408-409.

[8] Majmu’ Al Fatawa, 18/67.

[9] Majmu’ Al Fatawa, 18/6


Thursday, July 8, 2010

Ciri Utama Pengikut Rasulullah dan Para Sahabatnya


1) Berpegang teguh dengan Al Quran dan As Sunnah dalam segala perkara khususnya ketika terjadi perbedaan pendapat. Allah berfirman :

“Maka jika kalian berbeda pendapat dalam satu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul- Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir” ( QS. An Nisa : 59 )


2) Memahami Al Quran dan As Sunnah dengan pemahaman para shahabat dan yang mengikuti mereka dengan baik dan tidak dipahami sesuai dengan hawa nafsu maupun tokoh tertentu. Allah berfirman :

“Generasi pertama shahabat muhajirin dan anshor serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah meridloi mereka dan mereka pun redha kepada Allah dan Allah siapkan untuk mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai mereka kekal di dalamnya itulah keberuntungan yang besar” ( QS. At Taubah : 100 )


3) Tetap istiqomah di atas kebenaran Al Quran dan As Sunnah walaupun dihina dan dijauhi oleh masyarakatnya, Rasulullah bersabda :

“Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang terang-terangan di atas kebenaran, tidaklah membahayakan mereka orang-orang yang menghina mereka sampai datang perintah Allah (angin dingin yang mencabut nyawa setiap orang yang memiliki keimanan menjelang kiamat)” ( HR. Imam Muslim )


4) Tidak taqlid kepada madzhab atau tokoh tertentu tetapi melihat dalil yang dipakai. Bila sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah, diterima. Bila tidak, maka ditolak siapapun yang mengucapkannya. Imam Malik, Rahimahullah berkata :

“Setiap orang bisa diambil ucapannya dan bisa ditolak kecuali Nabi ” ( Minhaj Al Firqoh An Najiyah : 10 )


5) Tidak pilih-pilih syariat, semua perintah Allah dan Rasul-Nya dilaksanakan semampunya dan semua larangan ditinggalkan tanpa terkecuali. Allah berfirman :

“Apa saja yang dibawa oleh Rasul untuk kalian maka ambillah dan apa saja yang dilarang maka tinggalkanlah” ( QS. Al Hasyr : 7 )


6) Hanya menggunakan hadits - hadits shahih dan tidak menggunakan hadits - hadits dloif ( lemah ) dan maudlu’ (palsu ), karena yang dloif ( lemah ) dan maudlu’ ( palsu ) itu merupakan bentuk berdusta atas nama Rasulullah . Beliau bersabda :

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah menempati tempat duduknya di neraka” ( HR. Imam Muslim dan lainnya )


7) Menegakkan seluruh jenis tauhid dan memberantas segala jenis syirik, karena ini adalah inti dakwah para Nabi dan Rasul . Allah berfirman :

“Sungguh kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul untuk menyeru ( kepada umatnya ) beribadahlah hanya kepada Allah ( tauhid ) dan jauhilah sesembahan selain Allah (syirik )”( QS. An Nahl : 36 )


8) Menegakkan Sunnah ( ajaran Rasulullah ) dan memberantas segala jenis kebid’ahan, Rasulullah bersabda :

“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaur-rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, gigitlah dengan gigi geraham ( pegang erat-erat dan jauhilah perkara-perkara baru yang tidak diajarkan agama, karena hal itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat)” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dishohihkan syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ )


9) Mendidik generasi umat dengan pendidikan yang sesuai dengan pendidikan Rasulullah dan para shahabatnya .


10) Giat menuntut ilmu syariat. Karena mereka yakin dengan ilmu ini dapat mengetahui dan mencontoh seluruh ajaran Rasulullah secara terperinci.


Dipetik daripada karya Al Ustadz Abu Ilyas Su’aidi As Sidawi




Tuesday, July 6, 2010

ILMU - Perhiasan Tidak Ternilai Bagi Muslimah


Seorang yang mendambakan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat harus memiliki pedoman dalam melalui kehidupannya di dunia. Dan pedoman hidup seorang hamba semua telah diatur dalam syariat Islam. Seorang yang berjaya bukanlah orang yang hidup dengan bersemboyan ‘ikut suka hati aku’ dengan mengikuti hawa nafsunya, tapi orang yang berjaya adalah orang yang mengambil Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan pemahaman As Salafus Shalih sebagai pengikat aturan hidupnya. Petunjuk Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ini tidak mungkin dapat diketahui tanpa menuntut ilmu syar’i. Karena itulah, Allah dan Rasul- Nya memerintahkan setiap Muslim dan Muslimah yang baligh dan berakal (mukallaf) untuk menuntut ilmu.


Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan. Lihat kitab Jami’ Bayan Al ‘Ilmi wa Fadllihi karya Ibnu ‘Abdil Bar, tahqiq Abi Al Asybal Az Zuhri, yang membahas panjang lebar tentang derajat hadits ini)


Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa ilmu yang wajib dituntut di sini adalah ilmu yang dapat menegakkan agama seseorang, seperti dalam perkara solatnya, puasanya, dan semisalnya. Dan segala sesuatu yang wajib diamalkan manusia maka wajib pula mengilmuinya, seperti pokok-pokok keimanan, syariat Islam, perkara-perkara haram yang harus dijauhi, perkara muamalah, dan segala yang dapat menyempurnakan kewajibannya.


Sebagai hamba Allah, seorang Muslimah wajib mengenal Rabbnya yang meliputi pengetahuan terhadap nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana diberitakan dalam Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih. Selain itu, ia harus mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala bersendiri dalam mencipta, mengatur, memiliki, dan memberi rezeki. Ia pun wajib menunaikan hak-hak Allah, yaitu beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, sebagaimana tujuan penciptaannya. Allah berfirman :

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat : 56)


Seseorang tidak akan berada di atas hakikat agamanya sebelum ia berilmu atau mengenal Allah Ta’ala. Pengenalan ini tidak akan terjadi kecuali dengan menuntut ilmu dien (agama). Di samping mengenal Allah, seorang Muslimah juga wajib mengenal Nabi-nya, yaitu Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, karena beliau merupakan perantara antara Allah dengan manusia dalam penyampaian risalah-Nya. Sesuai dengan makna persaksiannya bahwa Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya, maka ia wajib mentaati segala yang beliau perintahkan, membenarkan segala yang beliau khabarkan, menjauhi apa yang beliau larang dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang beliau syariatkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (Al Hasyr:7)


Ayat ini merupakan kaedah umum yang agung dan jelas tentang wajibnya seluruh kaum Muslimin mengambil sunnah yang telah tetap dan hadits-hadits shahih dalam aqidah, ibadah, muamalah, adab, akhlak, seluruhnya. Hal ini tidak akan diketahui kecuali dengan menuntut ilmu terlebih dahulu. Selain mengenal Allah dan Rasul-Nya, seorang Muslimah juga wajib mengenal agama Islam sebagai agama yang dianutnya, dengan memperhatikan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang sahihah, sehingga ia memiliki pendirian kukuh, tidak mudah terumbang-ambing. Dan agar ia berada di atas cahaya, bukti, dan kejelasan dari agamanya.




Inilah masalah pertama yang disebutkan oleh Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bukunya Al Ushuluts Tsalatsah, yaitu berilmu sebelum beramal dan berdakwah. Seorang Muslimah juga wajib membekali dirinya dengan ilmu sebelum memasuki jenjang pernikahan, sehingga ia dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan tuntunan syariat.


Sebagai isteri, seorang Muslimah dituntut agar menjadi isteri yang solehah, sehingga ia dapat menjadi perhiasan dunia yang paling baik, bukan justru menjadi fitnah atau musuh bagi suaminya. Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiallahu 'anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang solehah.” (HR. Muslim)


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang sifat-sifat wanita solehah :

“… maka wanita shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memelihara mereka.” (An Nisa’ : 34)


Maksud ayat ini diterangkan oleh Asy Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dan Asy Syaikh Salim Al Hilali rahimahumullah bahwa wanita yang solehah adalah yang menunaikan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mentaati-Nya, mentaati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan menunaikan hak-hak suaminya dengan mentaatinya dan menghormatinya, serta menjaga harta suami, anak-anak mereka, dan kehormatannya tatkala suaminya tidak ada.


Untuk menjadi wanita solehah yang seperti ini, seorang Muslimah memerlukan ilmu. Sebagai seorang ibu, ia mempunyai tanggung jawab mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang soleh dan solehah. Di bawah kepemimpinan suami, isteri adalah penjaga rumah tangga suami dan anak-anaknya, sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau bersabda :

“Laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, wanita adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, maka setiap kalian adalah pemimpin, akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)


Hasil didikan seorang ibu terhadap anak-anaknya inilah yang termasuk perkara yang akan ditanyakan oleh Allah kelak di hari kiamat. Karena itulah Muslimah harus menuntut ilmu syar’i sebagai bekal mendidik anak-anak sehingga fitrah mereka tetap terjaga dan menjadi penyejuk hati karena keshalihan mereka.


Di tempat lain, bila seorang Muslimah belum menikah, maka sebagai anak ia wajib taat pada orang tuanya selama tidak memerintahkan kepada maksiat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“Kami wasiatkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya… .” (Al Ankabut:8)


Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :

“Dosa-dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka pada orang tua, membunuh jiwa (tanpa hak), dan sumpah palsu.” (HR. Bukhari)


Untuk dapat berbuat baik dan menunaikan hak-hak orang tua dengan benar, seorang Muslimah tidak mungkin lepas dari ilmu. Seluruh kewajiban ini harus dapat ditunaikan dengan dasar ilmu. Karena jika tidak, akan terjadi berbagai kesalahan dan kerosakan. Maka tidak hairan, bila para Muslimah yang bodoh terhadap agamanya melakukan berbagai praktik kesyirikan dan kebid’ahan. Akibat kebodohannya pula, banyak Muslimah yang derhaka pada suami atau orang tuanya. Atau terjadi berbagai kesalahan dalam mendidik anak sehingga muncullah generasi yang berakhlak buruk, bahkan bisa jadi durhaka pada orang tua yang telah merawat dan membesarkannya. Kerana kebodohannya pula, banyak Muslimah yang tidak mengetahui bagaimana ia harus menjaga kehormatannya, sehingga ia menjadi fitnah dan terjerumus dalam perzinahan dan berbagai kemaksiatan. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari yang demikian itu.


Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

“Aku berdiri di muka pintu Syurga, maka aku dapatkan majoriti penghuninya adalah orang-orang miskin, sedang orang-orang kaya masih tertahan oleh perhitungan kekayaannya. Dan ahli neraka telah diperintahkan masuk neraka. Dan ketika aku berdiri di dekat pintu neraka, maka aku dapatkan majoritis penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hanya dengan menuntut ilmu, seorang Muslimah akan mengetahui jalan yang selamat. Kaum Muslimah masa kini akan menjadi baik bila mereka mau mencontoh para Muslimah generasi terdahulu (generasi salafus soleh), mereka sangat memperhatikan dan bersemangat dalam menuntut ilmu.


Dalam sebuah hadits dari Abi Sa’id Al Khudri radhiallahu 'anhu, ia berkata : “Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan berkata : ‘Wahai Rasulullah! Kaum lelaki telah membawa haditsmu, maka jadikanlah bagi kami satu harimu yang kami datang pada hari tersebut agar engkau mengajarkan pada kami apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.’ Maka beliau bersabda : ‘Berkumpullah pada hari ini dan ini di tempat ini.’ Maka mereka pun berkumpul, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendatangi mereka dan mengajarkan apa yang telah diajarkan Allah kepada beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun sangat bersemangat mengajar para sahabiyah, sampai-sampai beliau menyuruh wanita yang haid, baligh, dan merdeka untuk menyaksikan kumpulan ilmu dan kebaikan. Bahkan beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memutuskan uzur wanita yang tidak memiliki hijab, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain dari Ummu ‘Athiyah Al Anshariyah radhiallahu 'anha, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menyuruh kami mengeluarkan wanita yang merdeka, yang haid, dan yang dipingit untuk keluar pada hari Eidul Fitri dan Adha. Adapun yang haid memisahkan diri dari tempat solat, dan mereka pun menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslimin. Aku berkata : ‘Wahai Rasulullah! Salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau bersabda : ’Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.’ “


Oleh kerana itulah, kita dapatkan dalam sejarah Islam, di antara mereka ada yang menjadi ahli fiqih, ahli tafsir, sastrawati, dan ahli dalam seluruh bidang ilmu dan bahasa. Sebagai contoh, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu 'anha yang dididik dalam madrasah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sehingga beliau menjadi wanita yang berilmu dan solehah.


Imam Az Zuhri rahimahullah berkata : ”Seandainya ilmu ‘Aisyah dikumpulkan dan dibandingkan dengan ilmu seluruh wanita, maka ilmu ‘Aisyah lebih afdhal.” Bahkan ‘Aisyah merupakan guru dari beberapa shahabat, ia menjadi bahan rujukan mereka dalam masalah hadits, sunnah, dan fiqih. Urwah bin Az Zubair berkata : “Aku tidak melihat orang yang lebih mengetahui ilmu fiqih, perubatan, dan syi’ir ketimbang ‘Aisyah.”


Para wanita dari kalangan tabi’in juga berdatangan ke rumah ‘Aisyah untuk belajar, di antara muridnya adalah Amrah bintu ‘Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah. Ibnu Hibban berkata : “Dia adalah orang yang paling mengetahui hadits-haditsnya ‘Aisyah.” Di antara deretan nama wanita generasi terdahulu yang cemerlang dalam ilmu adalah Hafshah bintu Sirin yang masyhur dengan ibadahnya, kefaqihannya, bacaan Al Qur’annya, dan hadits-haditsnya.


Begitu pula Ummu Darda Ash Shuqra Hujaimah, ia seorang yang faqih, ’alimah, banyak meriwayatkan hadits, cerdas, masyhur dengan keilmuan, amalan, dan zuhudnya. Demikianlah --wahai saudariku Muslimah-- mereka adalah contoh terbaik bagi kita dan telah terbukti bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mengangkat derajat orang-orang yang berilmu sebagaimana firman-Nya :

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Mujadilah : 11)


Semoga Allah memudahkan jalan bagi kita untuk menuntut ilmu dan memberikan ilmu yang bermanfaat. Amin.


Wallahu A’lam Bis Shawab.



Maraji’ :

1. Al Qur’anul Karim

2. Inayatun Nisa’ bil Hadits An Nabawi. Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman.

3. Nisa’ Haula Ar Rasul. Mahmud Mahdi Al Istambuli dan Musthafa Abu Nashr Asy Syalbi.

4. Riyadlus Shalihin. Imam Nawawi.

5. Bahjatun Nadhirin. Salim bin ‘Ied Al Hilali.

6. Aisarut Tafasir. Abu Bakar Jabir Al Jazairi.

7. Hasyiyah Ats Tsalatsah Al Ushul. Muhammad bin Abdul Wahhab.


Dipetik daripada [ MUSLIMAH Edisi XXVIII/1419 H/1998 M ]

Karya oleh : Ummu Abdillah bintu Mursyid



Sunday, July 4, 2010

Teladan Ibnu Taimiyah dan Wasiat Imam Malik


Jika ia telah menetapkan suatu kebenaran, ia tetap nyatakan kebenaran, apapun yang terjadi. Walaupun harus berbeda dengan pendapat umum, juga pendapat penguasa. Akhir-akhir ini ummat Islam telah kehilangan panutan. Ada semacam krisis keteladanan. Ulama yang semestinya menjadi tokoh idola, teladan dan panutan ummat ternyata banyak yang mengecewakan.


Ujian terberat bagi ulama adalah istiqamah dalam sikap dan pendirian. Pada ujian ini tidak sedikit ulama yang berguguran. Mereka tidak kuat memegang teguh prinsip, mudah mengalah atau dikalahkan. Ada yang kalah karena tergiur iming-iming duniawi, ada pula yang dikalahkan oleh ancaman dan siksaan. Ibnu Taimiyah termasuk sedikit di antara ulama yang istiqamah memegang prinsip. Jika ia telah menetapkan suatu kebenaran, ia tetap nyatakan kebenaran, apapun yang terjadi. Walaupun harus berbeda dengan pendapat umum, apalagi berbeda dengan pendapat penguasa. Ibnu Taimiyah tak hirau soal ini. Akibat keteguhannya dalam memegang prinsip, ia harus keluar masuk tahanan.


Sampai akhir hayatnya ia tetap dalam posisinya seperti itu. Berkali-kali ia diisolir, berkalikali diintimidasi, tapi ia tak goyah untuk mempertahankan pendiriannya yang diyakini kebenarannya. Tak sejengkalpun ia mundur. Dari lisan Ibnu Taimiyah akhirnya muncul katakata mutiara: "Penjara ku adalah berkhalwat, pembuanganku adalah tempat hijrahku, dan pembunuhanku adalah syahid." Di setiap masa selalu saja kita jumpai ulama yang teguh pendirian seperti ini. Mereka adalah Ulama-ulama yang patut diteladani. Sayang, jumlah mereka terlalu sedikit jika dibandingkan dengan ulama yang suka menjual diri. Untuk menjadi panutan, seorang ulama tidak cukup hanya mengandalkan ilmunya. Kedalaman dan keluasan ilmu agama memang menjadi syarat mutlak, tapi tanpa moralitas yang tinggi, seorang ulama menjadi tidak berarti. Ulama menghiasi ilmunya dengan ketaqwaan, keikhlasan, kejujuran, dan keadilan.


Imam Malik pernah ditanya tentang seorang 'alim atau ulama. Ia menjawab, "Seorang yang 'alim tidak dikatakan 'alim sampai ia dapat mengamalkan secara khusus untuk dirinya suatu amalan yang tidak diwajibkan kepada manusia, dan ia tidak memberikan fatwa kepada orang lain tentang amalannya itu yang sekiranya ditinggalkan tidak berdosa." Kebanyakan ulama sekarang sempurna ketika berpidato. Isi ceramahnya tidak ada yang cacat. Semua berisi kebaikan dan anjuran untuk berbuat baik.


Akan tetapi jika sudah pada taraf pelaksanaan, justru sebagian dari mereka sendiri yang tidak mengamalkannya. Karena itulah Allah Swt memperingatkan:

"Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri padahal kamu membaca al-Kitab. Maka tidakkah kamu berfikir?" (al-Baqarah: 44)


Kepada mereka yang kemana-mana membawa al-Kitab tapi tidak diamalkannya, al-Qur'an lebih garang lagi dengan menjulukinya sebagai "khimar" (keledai). Adakah tamsil yang lebih buruk lagi? "Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka enggan memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruk perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim." (al-Jumu'ah: 5)


Di antara yang bisa menandai seorang ulama adalah kemampuannya dalam mengendalikan hawa nafsu. Ulama adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsu. Akan tetapi dalam kenyataannya masih banyak dijumpai ulama yang mengumbar hawa nafsunya. Akibatnya, jika mereka berfatwa, maka fatwanya cenderung mengikuti hawa nafsu, baik itu hawa nafsunya sendiri, maupun hawa nafsu orang lain. Hawa nafsu orang lain yang paling banyak mempengaruhi ulama dalam sejarah adalah hawa nafsu para penguasa yang diharapkan hadiah-hadiah dan ditakuti ancaman tindakannya.


Di antara jenis-jenis ulama yang buruk ada yang rakus, ada pula yang penakut. Kedua-duanya berusaha untuk mendekati penguasa, dengan cara memalsukan kenyataan yang ada, mengganti hukum-hukum, menyelewengkan maksud-maksud hukum, mengikuti kehendak hatinya, demi untuk memuaskan keinginan para penguasa. Terhadap kecenderungan itu, Allah Swt memperingatkan Rasulullah Saw dengan firman-Nya: "

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Alah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa. Al-Qur'an itu adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini." (al-Jatsiyah: 18-20)


Sebagian besar kesesatan mereka bukan tanpa sengaja, juga tanpa pengetahuan. Kesesatan mereka semata-mata karena dorongan hawa nafsu yang tak mampu dibendungnya. Mereka telah menjadi budak hawa nafsu. Allah berfirman:

"Dan mereka mengingkarinya karena kezhaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya." (an-Naml: 14)


Ulama yang lemah jiwanya dan sakit hatinya, selalu berusaha memoles kejahatannya dengan perhiasan yang menarik. Mereka rela membaktikan ilmunya untuk kepentingan politik, menjual agama dengan dunia, mengabdikan diri sebagai "pengeras suara" para penguasa. Tak segan-segan mereka juga rela berangkulan dengan syaitan-syaitan dan teman-temannya.



Antara belanja & pertaruhan..


Kini sudah hampir di penghujung sejak hampir sebulan bualan hangat ramai orang memperkatakan tentang bola sepak dunia (Worl Cup 2010). Banyak kejutan yg terjadi dengan kekalah Brazil kepada Belanda dan juga Argetina kepada Jerman. Sedih juga la kan pasukan pilihan hanya sampai ke peringkat suku akhir., huhuhu. Tapi bagi penulis tak adalah sefanatik mana pun walaupun bola sepak ni antara sukan yang amat diminati. Sepanjang hampir 60 lebih tayangan secara langsung, rasanya tidak ada satu perlawanan pun yang di awal pagi yakni pukul 0230 yang penulis berjaga untuk saksikan walaupun pada awal ketika dulu astro ada je kat sini sebelum dipotong. Walaupun keinginan nak juga tengok tetapi kadang-kadang sindiran tajam ustaz-ustaz terkena pada diri penulis yang mana kalau bab bola boleh je nak bangun atau berjaga malam tapi kalau nak bangun malam nak solat tahajud 2 rakaat pun malas ya amat. Antara kelemahan diri yang amat ketara dalam nak dekatkan diri pada Allah dan juga penjagaan amal.


Apa yang penulis nak kongsikan dalam artikel kali ini sememangnya ada perkaitan secara langsung mahupun tidak dengan topik bola ini. Dalam banyak perkara apabila bola pasti akan ada yang memperkatakan tentang pertaruhan. Sesetngah orang mengatakan yang diharamkan adalah sekiranya menggunakan wang. Jika selain daripada itu tidak mengapa. Mungkin ada di kalangan rakan kita yang banyak berfikiran begitu sekiranya ada yang jenis terdorong hati sebegitu. Nanti pasti akan timbul pernyataan, belanja makan pun jadilah. Kita buka main duit kan. Setakat belanja makan buka dikira judi. Benarkah pernyataan sebegitu?


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (5:90)


Sebenarnya apa yang penulis faham tentang judi adalah apa jua yang berbentuk pertaruhan tak kiralah apa jua bentuk yang mana akan mendatangkan kerugian mahupun keberuntungan pada salah satu pihak yang lain. Tak kisah lah sama ada menggunakan duit ke, barangan ke makanan mahupun sebarang harta benda sebagai barang untuk pertaruhan. Kadang kala silap pemahaman boleh menjurus kita kepada sesuatu perkara yang semengnya diberi amaran oleh syarak dalam kita bermuamalah dengan kawan dan sebagainya.


Sebenarnya niat sesetengah orang tu sekadar nak memeriahkan keadaan tetapi dengan melakukan perkara sebegitu bukankah ianya boleh menjurus kita kepada sesuatu perkara yang menjadi larangan adalah ditegah. Walaupun andai nak diikutkan niat untuk belanja teman-teman adalah niat yang baik tetapi diselitkan niat belanja apabila kalah dalm pertaruhan. Bukankah konsep perjudian juga adalah sama yakni akan ada satu pihak yang menang dan ada yang kalah. Dalam konteks ini sekiranya kita nilai andai saja-saja adakah seseorang itu cuba dengan niat nak belanja kawannya itu makan sekiranya tidak kalah. Ini yang antara mengapa bagi penulis ianya boleh dikategorikan sebagai syubhat yang ketara ke arah perjudian. Walaupun ianya tidak secara terang-terang tetapi perkara sebegini adalah menjurus ke arah tersebut. Tengok betapa halusnya permainan syaitan dalam membuatkan kadang-kadang apa yang dilakukan kita tidak rasa ianya sebenarnya adalah larangan syarak. Status makanan tersebut penulis sendiri tak dapat nak komen lanjut kerana bukan bidang penulis mahupun kajian terpernci dilakukan untuk ini tetapi sekadar pandangan peribadi semata.


Teringat penulis di waktu zaman pembelajaran di universiti dahulu di mana pensyarah penulis pernah menceritakan bahawa dia pernah mengendalikan sebuah tempat di luar negara di mana tempat tersebut adalah merupakan sebuat pusat ala-ala perjudian di mana diminta oleh pihak pengurusan tempat tersebut mengendalikan mesin jackport. Penulis tak pasti samada dia yang melakukan tugasan itu ataupun sekadar informasi bersama sahaja. Dia mengatakan sememangnya setiap mesin telah di setkan bahawa akan menepati seperti apa yang dipertaruhkan dalam tempoh masa beberapa kali pertaruhan. Sebagai contoh apabila mesin itu disettkan 50 bermakna orang yang ke-50 yang melakukan pertaruhan akan dapat apa yang dipertaruhkan dan system akan kembali mengira semula apa yang dipertaruhkan. Jadi bermakna di sini adalah bagi siapa yang nasibnya baik orang yang ke-50 dengan apa jua pertaruhan mata pasti akan dapat duit yang dipertaruhkan. Bermakna di sini seramai 49 orang telah melakukan kerugian dengan pertaruhan dan sesorang sahaja yang menang dan kebiasaannya orang yang menang ini akan kembali papa kerana dia pasti ingin menang lagi dan lagi dengan mempertaruhkan wang yang dinenang itu kembali. Tengok, betapa mudharatnya orang yang terlibat dengan perjudian ini yang pastinya ada hikmah mengapa Islam melarang ianya dilakukan oleh umat Islam.


Apapun yang pasti penulis nasihatkan pada diri dan juga teman-teman agar sama-sama kita cuba melakukan sesuatu dengan sedikit ilmu yang kita ada berlandaskan apa yang syarak telah tetapkan. Cara tidak menghalalkan syariat. Sekiranya sesuatu perkara itu dalam kemusykilan ataupun was-was ada baiknya kita tinggalkan kerana ianya tergolong dalam syubhat. Sama-sama kita cuba beri yang terbaik buat diri, kaum keluarga, masyarakat serta agama khusuanya kerana tanpa agama sebagai landasan pasti hidup seseorang itu tiada gunanya.


Wallahualam..